| Aturan Wajib Helm SNI Bagi Bikers |
|
Ditulis oleh Super Administrator
Jumat, 03 April 2009 20:51 |
|
| Jakarta - Aturan baru bagi pengendara sepeda motor atau bikers dikeluarkan. Mulai 25 Maret 2009 semua helm yang dikenakan wajib memiliki kualitas jaminan mutu yakni Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan ini merupakan penerapan dari peraturan Menteri Perindustrian yang sudah diteken sejak 25 Juni 2008 lalu yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Dan mulai berlaku efektif mulai 25 Maret 2009 atau 9 bulan sejak ditetapkan.
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 03 Agustus 2009 16:33 ) |
|